Beranda NEWS Menlu Sugiono Akui Kelalaian atas Kosongnya 12 Posisi Duta Besar RI
NEWS

Menlu Sugiono Akui Kelalaian atas Kosongnya 12 Posisi Duta Besar RI

Menlu Sugiono Akui Kelalaian atas Kosongnya 12 Posisi Duta Besar RI.
Menlu Sugiono Akui Kelalaian atas Kosongnya 12 Posisi Duta Besar RI.
Bagikan

Jakarta – Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono mengakui adanya kelalaian dari pihaknya terkait belum terisinya 12 posisi duta besar (dubes) Indonesia di berbagai negara. Ia menyebut seharusnya proses pengusulan nama-nama dubes bisa berjalan lebih cepat dan lancar.

“Saya harus akui ini adalah kelalaian kami. Seharusnya prosesnya bisa berjalan lebih cepat dan mulus,” ujar Sugiono dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Sugiono menyatakan bahwa pihak Kementerian Luar Negeri segera akan mengirimkan nama-nama calon dubes untuk mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

“Saya berharap dalam satu atau dua hari ke depan surat pengajuan untuk beberapa pos strategis sudah kami kirimkan ke DPR. Pos-pos ini memang penting dan perlu segera diisi,” tambahnya.

12 Posisi Dubes Masih Kosong

Pernyataan Sugiono tersebut menanggapi pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono, yang mempertanyakan masih kosongnya sejumlah pos kedutaan besar RI, termasuk posisi strategis seperti Duta Besar untuk Amerika Serikat.

Menurut data yang disampaikan Anton, sebanyak 12 kursi dubes saat ini belum terisi, termasuk posisi di AS yang kosong sejak 2023 setelah pejabat sebelumnya diangkat sebagai Wakil Menteri BUMN.

“Posisi Dubes RI di AS kosong sejak 2023. Ada juga pos lain seperti PBB New York, Jerman, dan Jenewa yang kosong karena dubesnya ditarik untuk menjabat sebagai wakil menteri di kementerian lain,” terang Anton.

Selain itu, posisi dubes untuk Korea Utara juga masih kosong sejak 2021 karena pandemi COVID-19 dan belum ada penunjukan baru.

Dubes Dinilai Penting untuk Diplomasi dan Perlindungan WNI

Anton menegaskan bahwa keberadaan dubes sangat penting, bukan hanya dalam konteks hubungan diplomatik antarnegara, tetapi juga untuk perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri.

Ia pun mendesak pemerintah agar segera mengisi kekosongan ini demi menjaga kepentingan nasional di kancah internasional.

“Keberadaan dubes itu vital. Selain untuk diplomasi, mereka juga bertanggung jawab terhadap keselamatan dan perlindungan WNI,” tegasnya.

Menlu Sugiono menyatakan akan menindaklanjuti desakan tersebut secepatnya agar proses diplomatik Indonesia tetap berjalan optimal di negara-negara sahabat.

Bagikan
Berita Terkait

KUHAP dan KUHP Resmi Berlaku, Gangguan Ibadah Kini Masuk Ranah Pidana

Jakarta – Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki rezim hukum pidana...

Penyamaran Pramugari Batik Air Terbongkar, Perempuan Asal Palembang Jadi Korban Penipuan Kerja

Jakarta – Sosok perempuan bernama Khairun Nisa mendadak menjadi perbincangan publik setelah...

Sejumlah Pasal Kontroversial KUHP Digugat ke MK, dari Zina hingga Pidana Mati

Jakarta – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum...

Pemerintah Tetapkan Kalender Libur 2026, Long Weekend Nyepi–Idul Fitri Tembus Tujuh Hari

Jakarta – Pemerintah secara resmi mengumumkan daftar hari libur nasional dan cuti...