PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas ngabuburit atau buka puasa bersama di sekitar jalur kereta api selama bulan suci Ramadan. Aktivitas semacam ini sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menegaskan bahwa jalur kereta api bukan tempat yang diperuntukkan bagi kegiatan di luar operasional perkeretaapian. Ia menyampaikan bahwa setiap tahun masih ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar rel, baik saat sahur maupun menjelang berbuka puasa.
“Kami ingin mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat yang aman untuk berkumpul. Ngabuburit di sekitar rel sangat berisiko dan bisa membahayakan nyawa,” ujar Anne di Jakarta, Minggu (2/3/2025), seperti dikutip dari ANTARA.
KAI mengacu pada aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur tersebut untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU tersebut.
Sebagai langkah pencegahan, KAI terus melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur kereta api. Program edukasi ini dilakukan melalui kunjungan ke sekolah-sekolah dan komunitas, guna mengingatkan pentingnya keselamatan di lingkungan perkeretaapian.
Dengan adanya sosialisasi ini, KAI berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keselamatan diri dan tidak menjadikan jalur kereta api sebagai tempat untuk kegiatan yang dapat membahayakan nyawa, terutama selama momen Ramadan.