Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penahanan dilakukan pada Sabtu (20/12/2025), menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar dua hari sebelumnya.
Selain Ade dan HM Kunang, KPK juga menahan seorang pihak swasta bernama Sarjan, yang diduga berperan sebagai pemberi suap. Ketiganya ditangkap dalam OTT yang berlangsung di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025).
Dugaan Suap Bermodus ‘Ijon’ Proyek
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penahanan para tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Menurut KPK, kasus ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi. Dalam kurun waktu tersebut, Ade disebut menjalin komunikasi dengan Sarjan yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Melalui perantara HM Kunang, Ade diduga secara rutin meminta dana ‘ijon’ proyek kepada Sarjan. Praktik tersebut berlangsung selama sekitar satu tahun terakhir.
Total Aliran Dana Capai Rp14,2 Miliar
KPK mengungkapkan bahwa total dana ‘ijon’ yang diberikan Sarjan kepada Ade dan HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar, yang diserahkan dalam empat tahap melalui perantara.
Tak hanya itu, sepanjang tahun 2025, Ade juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total sekitar Rp4,7 miliar. Dengan demikian, keseluruhan uang yang diduga diterima Bupati Bekasi tersebut mencapai Rp14,2 miliar.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK turut mengamankan uang tunai Rp200 juta dari kediaman Ade Kuswara. Uang itu disebut sebagai sisa setoran ‘ijon’ tahap keempat dari Sarjan.
Jeratan Pasal Tipikor
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12A atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan selaku pihak pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
KPK menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.