Beranda NEWS Pasca Putusan Amsal, Hinca Panjaitan Desak Pencopotan Kapuspenkum Kejagung
NEWS

Pasca Putusan Amsal, Hinca Panjaitan Desak Pencopotan Kapuspenkum Kejagung

Pasca Putusan Amsal, Hinca Panjaitan Desak Pencopotan Kapuspenkum Kejagung.
Pasca Putusan Amsal, Hinca Panjaitan Desak Pencopotan Kapuspenkum Kejagung.
Bagikan

Jakarta – Anggota DPR RI, Hinca Panjaitan, meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk mencopot Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Permintaan ini disampaikan menyusul pernyataan Anang di media terkait kasus Amsal Christy Sitepu yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Menurut Hinca, penjelasan yang disampaikan Kapuspenkum berpotensi menyesatkan publik karena tidak mencerminkan hasil yang terungkap di pengadilan. Ia pun meminta agar langkah tegas segera diambil dengan mencopot Anang dari jabatannya.

Desakan tersebut disampaikan Hinca usai menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Medan dalam perkara dugaan korupsi proyek komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI, Hinca juga menyoroti pentingnya peran Kapuspenkum dalam menyampaikan informasi hukum secara akurat dan tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

Selain itu, ia meminta agar Anang segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, khususnya terkait penjelasan mengenai Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang dinilai tidak tepat.

Desakan ini mengacu pada putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan yang menyatakan Amsal tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan utama maupun alternatif.

Dalam perkara tersebut, Amsal sebelumnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 serta Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum putusan dibacakan, jaksa penuntut umum menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara.

Namun, majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa seluruh dakwaan tidak dapat dibuktikan. Dengan demikian, Amsal resmi dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum dalam kasus tersebut.

Bagikan
Berita Terkait

Sumatera Mati Lampu Total: Jalur Transmisi Putus, 4 Provinsi Terdampak

Jakarta – Guncangan melanda sistem kelistrikan Pulau Sumatera pada Jumat (22/5/2026) malam....

5 Hasil Kesepakatan Utama Pertemuan Xi Jinping dan Donald Trump

Jakarta – Pertemuan tingkat tinggi antara Presiden Tiongkok Xi Jinping dan Presiden...

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar...

Kecelakaan Bus ALS dan Truk Tangki BBM di Sumsel Tewaskan 16 Orang

Jakarta – Kecelakaan tragis melibatkan bus ALS dan truk tangki bahan bakar...