Beranda NEWS Pasca Putusan Amsal, Hinca Panjaitan Desak Pencopotan Kapuspenkum Kejagung
NEWS

Pasca Putusan Amsal, Hinca Panjaitan Desak Pencopotan Kapuspenkum Kejagung

Pasca Putusan Amsal, Hinca Panjaitan Desak Pencopotan Kapuspenkum Kejagung.
Pasca Putusan Amsal, Hinca Panjaitan Desak Pencopotan Kapuspenkum Kejagung.
Bagikan

Jakarta – Anggota DPR RI, Hinca Panjaitan, meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk mencopot Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Permintaan ini disampaikan menyusul pernyataan Anang di media terkait kasus Amsal Christy Sitepu yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Menurut Hinca, penjelasan yang disampaikan Kapuspenkum berpotensi menyesatkan publik karena tidak mencerminkan hasil yang terungkap di pengadilan. Ia pun meminta agar langkah tegas segera diambil dengan mencopot Anang dari jabatannya.

Desakan tersebut disampaikan Hinca usai menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Medan dalam perkara dugaan korupsi proyek komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI, Hinca juga menyoroti pentingnya peran Kapuspenkum dalam menyampaikan informasi hukum secara akurat dan tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

Selain itu, ia meminta agar Anang segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, khususnya terkait penjelasan mengenai Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang dinilai tidak tepat.

Desakan ini mengacu pada putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan yang menyatakan Amsal tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan utama maupun alternatif.

Dalam perkara tersebut, Amsal sebelumnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 serta Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum putusan dibacakan, jaksa penuntut umum menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara.

Namun, majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa seluruh dakwaan tidak dapat dibuktikan. Dengan demikian, Amsal resmi dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum dalam kasus tersebut.

Bagikan
Berita Terkait

PN Medan Putuskan Amsal Sitepu Bebas dari Dakwaan Kasus Video Profil Desa

Jakarta – Pengadilan Negeri Medan menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak bersalah dalam...

Pemerintah Klaim WFH Sehari Mampu Hemat BBM hingga Rp59 Triliun

Jakarta – Pemerintah meluncurkan kebijakan baru yang menggabungkan transformasi pola kerja dengan...

Kejagung Beberkan Kronologi Dugaan Korupsi dalam Kasus Amsal Sitepu

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait kasus dugaan korupsi yang...

Komisi III DPR Bahas Kasus Amsal Sitepu, Gekrafs Tekankan Pembebasan Tanpa Syarat

Jakarta – Kasus dugaan mark up dalam proyek video profil desa yang...