Beranda NEWS Pengesahan UU TNI yang Kontroversial Menjadi Sorotan Media Asing dan Aktivis Pro-Demokrasi
NEWS

Pengesahan UU TNI yang Kontroversial Menjadi Sorotan Media Asing dan Aktivis Pro-Demokrasi

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ketika menyerahkan dokumen revisi UU TNI ke Ketua DPR. (www.x.com/@sjafriesjams)
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ketika menyerahkan dokumen revisi UU TNI ke Ketua DPR. (www.x.com/@sjafriesjams)
Bagikan

Pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang memberikan peran lebih besar kepada militer dalam pemerintahan telah menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk aktivis pro-demokrasi dan media asing. Dua media terkemuka, BBC dan Nikkei Asia, melaporkan secara detail tentang implikasi dan kontroversi yang menyertai pengesahan UU tersebut.

BBC, dalam artikel berjudul “Kemarahan atas UU Indonesia yang Mengizinkan Militer Punya Peran Besar di Pemerintahan”, menyoroti kemarahan warga Indonesia terhadap keputusan parlemen. BBC menulis, “Parlemen Indonesia telah mengesahkan perubahan kontroversial pada UU yang akan memberikan peran besar kepada militer dalam pemerintahan. Para kritikus memperingatkan bahwa langkah tersebut dapat mengembalikan Indonesia ke masa-masa kelam kediktatoran militer Suharto.” Artikel tersebut juga menyebutkan bahwa ratusan aktivis pro-demokrasi berkemah di luar gedung parlemen sejak Rabu malam (19/3/2025) sebagai bentuk protes.

BBC mengutip pernyataan Wilson, seorang aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), yang menyatakan, “Sejak 1998, demokrasi terus dibantai. Dan hari ini menandai puncaknya. Demokrasi dibunuh oleh DPR.” Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran banyak pihak bahwa perluasan peran militer dalam pemerintahan sipil dapat mengancam demokrasi yang telah dibangun sejak jatuhnya rezim Orde Baru.

Sementara itu, Nikkei Asia dalam artikel berjudul “DPR RI Memberikan Peran Lebih Besar Kepada Militer dalam Pemerintahan” menyoroti perubahan signifikan dalam UU TNI. Nikkei mencatat bahwa sebelumnya, UU tersebut mengizinkan personel aktif TNI menduduki 10 jabatan di lembaga sipil, seperti Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), tanpa harus melepaskan status militer mereka. Namun, dengan revisi UU terbaru, daftar jabatan tersebut diperluas untuk mencakup Badan Nasional Pengawasan Perbatasan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kejaksaan Agung.

Perluasan peran militer ini menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan organisasi masyarakat sipil. Mereka khawatir bahwa langkah ini dapat mengaburkan batas antara institusi sipil dan militer, serta berpotensi mengancam kebebasan sipil dan hak asasi manusia. Beberapa pihak juga mengingatkan bahwa pemberian peran besar kepada militer dalam pemerintahan sipil dapat membuka pintu bagi kembalinya praktik otoriter, seperti yang terjadi pada masa pemerintahan Presiden Soeharto.

Selain BBC dan Nikkei Asia, media lokal seperti Kompas dan Tempo juga melaporkan bahwa pengesahan UU ini telah memicu aksi protes di berbagai kota. Mahasiswa, aktivis, dan organisasi masyarakat sipil menilai bahwa revisi UU TNI bertentangan dengan semangat reformasi 1998, yang menekankan pemisahan peran militer dari urusan sipil. Mereka menuntut agar pemerintah dan DPR mencabut revisi UU tersebut dan mengembalikan fokus TNI pada tugas pertahanan negara.

Pemerintah, di sisi lain, membela keputusan ini dengan alasan bahwa peran militer diperlukan untuk memperkuat keamanan nasional dan menangani tantangan kompleks seperti bencana alam, terorisme, dan ancaman di perbatasan. Namun, argumen ini tidak sepenuhnya meredakan kekhawatiran publik, terutama mengingat sejarah panjang intervensi militer dalam politik Indonesia.

Dengan sorotan media asing dan gelombang protes yang terus berlanjut, pengesahan UU TNI ini menjadi salah satu isu paling kontroversial dalam beberapa tahun terakhir. Masyarakat Indonesia kini menunggu langkah lebih lanjut dari pemerintah dan DPR, serta bagaimana keputusan ini akan memengaruhi masa depan demokrasi dan tata kelola pemerintahan di Tanah Air.

Bagikan
Berita Terkait

Kenaikan Gaji Petugas Damkar Jakarta: Apresiasi untuk Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kabar gembira bagi petugas pemadam kebakaran (damkar)...

Sutradara Palestina Pemenang Oscar Dibebaskan Setelah Ditahan dan Disiksa oleh Tentara Israel

Hamdan Ballal, salah satu sutradara film dokumenter pemenang Oscar No Other Land,...

Kebakaran Hutan Terparah dalam Sejarah Korea Selatan Tewaskan 18 Orang dan Hanguskan Ribuan Hektar

Korea Selatan sedang berduka akibat kebakaran hutan besar yang melanda wilayah selatan...

Saudi Siapkan Ambulans Udara Darurat di Masjidil Haram untuk Musim Haji dan Umrah

Otoritas Bulan Sabit Merah Arab Saudi (Saudi Red Crescent Authority/SRCA) — organisasi...