Beranda NEWS Persidangan Kasus Korupsi Impor Gula Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Dilanjutkan dengan Larangan Siaran Langsung
NEWS

Persidangan Kasus Korupsi Impor Gula Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Dilanjutkan dengan Larangan Siaran Langsung

Sidang Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta. (foto:akuratco)
Sidang Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta. (foto:akuratco)
Bagikan

Persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap enam saksi. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3/2025) ini menarik perhatian publik, terutama karena adanya larangan siaran langsung yang diberlakukan oleh hakim.

Hakim Dennie Arsan, yang memimpin persidangan, secara tegas melarang media untuk melakukan siaran langsung. “Di sini juga kami melihat ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan ya. Untuk mengingatkan, silakan diliput ya, namun mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau langsung ya,” ujar Hakim Dennie. Larangan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat pada persidangan sebelumnya, termasuk saat pembacaan dakwaan, eksepsi, tanggapan jaksa, hingga putusan sela, tidak ada pembatasan serupa. Bahkan, beberapa media televisi sempat menayangkan persidangan sebelumnya secara langsung.

Enam saksi yang diperiksa dalam sidang ini memiliki latar belakang yang beragam. Mereka antara lain Edi Emdar (pensiunan), Cecep Saepul Rahman (PNS di Kementerian Perindustrian), Susi Herawati (PNS Kementerian Perdagangan), Robert (swasta), Muhammad Yani (pensiunan PNS Kementerian Perdagangan), dan Eko (PNS Kementerian Perdagangan). Pemeriksaan saksi-saksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas terkait kasus korupsi impor gula yang diduga melibatkan Tom Lembong.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses impor gula yang terjadi selama Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga adanya kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi tersebut. Meskipun Tom Lembong membantah semua tuduhan, persidangan ini terus berlanjut dengan upaya untuk mengungkap fakta-fakta baru melalui kesaksian para saksi.

Larangan siaran langsung ini menuai pro dan kontra. Sebagian pihak menganggap langkah ini diperlukan untuk menjaga objektivitas persidangan dan menghindari intervensi dari publik. Namun, di sisi lain, ada yang menilai larangan ini mengurangi transparansi proses hukum, terutama mengingat kasus ini melibatkan mantan pejabat tinggi negara.

Persidangan kasus korupsi impor gula ini menjadi sorotan utama karena menyangkut kebijakan perdagangan yang berdampak luas pada perekonomian nasional. Masyarakat pun menantikan perkembangan lebih lanjut, termasuk apakah hakim akan mengizinkan siaran langsung pada sidang-sidang mendatang atau tetap memberlakukan pembatasan seperti yang terjadi pada sidang kali ini.

Bagikan
Berita Terkait

Kenaikan Gaji Petugas Damkar Jakarta: Apresiasi untuk Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kabar gembira bagi petugas pemadam kebakaran (damkar)...

Sutradara Palestina Pemenang Oscar Dibebaskan Setelah Ditahan dan Disiksa oleh Tentara Israel

Hamdan Ballal, salah satu sutradara film dokumenter pemenang Oscar No Other Land,...

Kebakaran Hutan Terparah dalam Sejarah Korea Selatan Tewaskan 18 Orang dan Hanguskan Ribuan Hektar

Korea Selatan sedang berduka akibat kebakaran hutan besar yang melanda wilayah selatan...

Saudi Siapkan Ambulans Udara Darurat di Masjidil Haram untuk Musim Haji dan Umrah

Otoritas Bulan Sabit Merah Arab Saudi (Saudi Red Crescent Authority/SRCA) — organisasi...