Jakarta – Pengadilan Negeri Medan menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (1/4/2026), di mana majelis hakim membebaskan Amsal dari seluruh dakwaan.
Ketua majelis hakim, M Yusafrihardi Girsang, menegaskan bahwa unsur pidana yang dituduhkan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan selama persidangan berlangsung.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum sempat menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara. Tuntutan tersebut disampaikan oleh Wira Arizona dalam sidang yang digelar pada Februari 2026.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan apabila tidak dibayar. Amsal juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika tidak dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila nilai aset tidak mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama satu tahun.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdapat hal-hal yang memberatkan, seperti sikap terdakwa yang dianggap tidak mengakui perbuatan serta dinilai berbelit-belit selama proses persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Amsal belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Namun, majelis hakim memiliki pandangan berbeda dan menyimpulkan bahwa dakwaan tidak dapat dibuktikan. Dengan demikian, Amsal resmi dinyatakan bebas dan lepas dari seluruh tuntutan hukum dalam kasus tersebut.