Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Keputusan ini diambil agar masyarakat memiliki waktu lebih untuk merayakan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dengan lebih meriah dan bermakna.
Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam siaran daring dari Sekretariat Presiden pada Jumat (1/8). Ia menyatakan bahwa libur tambahan ini diberikan sehari setelah pelaksanaan upacara kemerdekaan dan pesta rakyat berupa karnaval kemerdekaan.
“Sebagai bentuk hadiah kemerdekaan, pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional. Harapannya, masyarakat dapat memanfaatkannya untuk menyelenggarakan berbagai acara perayaan di lingkungan masing-masing,” ujar Juri.
Ia menambahkan, momen libur ini diharapkan mampu membangkitkan semangat persatuan, optimisme, dan kreativitas masyarakat dalam berkontribusi terhadap pembangunan nasional.
“Perlombaan dan kegiatan rakyat perlu dihidupkan kembali, dengan semangat kebersamaan yang dapat memperkuat solidaritas dan daya cipta masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo juga mengimbau agar kemeriahan peringatan kemerdekaan tidak hanya berpusat di ibu kota, tetapi juga menjalar hingga ke seluruh penjuru daerah.
Seluruh elemen bangsa, mulai dari lembaga pemerintahan, institusi pendidikan, BUMN/BUMD, hingga sektor swasta, diajak turut serta menyemarakkan HUT ke-80 RI dengan memasang bendera Merah Putih dan dekorasi khas kemerdekaan di lingkungan masing-masing.