Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk membantu pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengumumkan bahwa telah tersedia lebih dari 10.666 lowongan pekerjaan bagi para buruh yang kehilangan pekerjaannya akibat kebangkrutan Sritex.
Solusi Bagi Buruh yang Kehilangan Pekerjaan
PHK massal di Sritex Grup menjadi pukulan berat bagi ribuan pekerja, khususnya yang berada di wilayah Solo dan sekitarnya. Menaker Yassierli menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah serta pemerintah daerah untuk memetakan peluang kerja di berbagai sektor industri.
Menurut data terbaru, ada lebih dari 10.666 lowongan pekerjaan yang dapat menjadi alternatif bagi para pekerja terdampak. Peluang kerja ini tersebar di berbagai sektor industri, termasuk:
- Industri garmen
- Industri plastik
- Industri sepatu
- Ritel
- Makanan dan minuman
- Industri batik
- Industri jasa
Menaker menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menciptakan peluang kerja baru serta memberikan dukungan kepada para buruh yang kehilangan pekerjaan agar mereka bisa segera kembali bekerja.
Pelatihan Kewirausahaan untuk Mendorong Kemandirian Pekerja
Selain memfasilitasi lowongan pekerjaan, pemerintah juga menggalakkan program pelatihan kewirausahaan bagi para pekerja yang terkena PHK. Kemnaker telah menyiapkan berbagai pelatihan vokasi yang diberikan melalui Balai Pelatihan Vokasi Kemnaker di seluruh Indonesia.
Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk membekali para buruh dengan keterampilan baru yang dapat digunakan untuk mendapatkan pekerjaan lain atau bahkan memulai usaha sendiri. Pemerintah berharap bahwa dengan adanya program ini, para pekerja terdampak PHK tidak hanya bergantung pada lapangan pekerjaan yang tersedia tetapi juga bisa menjadi wirausaha yang mandiri.
Peningkatan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Sebagai bagian dari perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dalam aturan baru ini, pekerja yang kehilangan pekerjaan akan menerima uang tunai sebesar 60% dari upah terakhir selama enam bulan.
Langkah ini merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja yang terdampak PHK. Dengan adanya peningkatan manfaat ini, diharapkan pekerja yang terkena PHK memiliki waktu dan kesempatan lebih untuk mencari pekerjaan baru atau membangun usaha sendiri tanpa harus langsung mengalami kesulitan ekonomi yang berat.
Harapan Pemerintah untuk Pekerja Terdampak PHK
Pemerintah terus mendorong agar pekerja yang terkena PHK tetap optimistis dan segera memanfaatkan peluang yang telah disediakan. Dengan adanya lebih dari 10.666 lowongan pekerjaan, pelatihan kewirausahaan, serta peningkatan manfaat JKP, diharapkan para pekerja yang terdampak dapat segera bangkit dan menemukan solusi terbaik bagi masa depan mereka.
Pemerintah juga mengimbau perusahaan-perusahaan di wilayah Solo dan sekitarnya untuk ikut berkontribusi dengan membuka lebih banyak peluang kerja bagi tenaga kerja terdampak. Dengan sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja, diharapkan dampak dari PHK massal ini bisa diminimalkan dan ekonomi daerah tetap stabil.
Meskipun PHK Sritex menjadi tantangan besar, langkah-langkah yang telah diambil menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam memberikan solusi bagi para pekerja terdampak. Harapannya, para buruh yang kehilangan pekerjaan bisa segera menemukan jalan keluar dan kembali memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.