Beranda NEWS Massa Aksi Tolak UU TNI Bubar Setelah Dipukul Mundur Brimob di Depan DPR RI
NEWS

Massa Aksi Tolak UU TNI Bubar Setelah Dipukul Mundur Brimob di Depan DPR RI

Massa Aksi Tolak UU TNI Bubar Setelah Dipukul Mundur Brimob di Depan DPR RI. (foto:djabarpos)
Massa Aksi Tolak UU TNI Bubar Setelah Dipukul Mundur Brimob di Depan DPR RI. (foto:djabarpos)
Bagikan

Pada Kamis (20/3/2025) malam, massa aksi yang menolak RUU TNI akhirnya membubarkan diri setelah dipukul mundur oleh pasukan Brimob. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 19.50 WIB, di mana puluhan anggota Brimob dengan perlengkapan tameng dan pelontar gas air mata berhasil mendorong mundur demonstran dari depan gedung DPR RI menuju kawasan Semanggi.

Massa aksi yang terdiri dari ratusan mahasiswa dan aktivis sempat memblokade Jalan Gatot Subroto di depan gerbang utama DPR RI sejak sore hari. Namun, setelah upaya pembubaran oleh Brimob, jalan tersebut akhirnya dibuka kembali pada pukul 20.50 WIB. Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa Jalan Gatot Subroto arah Slipi sudah bersih dari kerumunan massa.

Dalam proses pembubaran, polisi menggunakan mobil komando untuk mengarahkan pasukan Brimob dan mobil water cannon. Terdengar seruan dari mobil komando, “Water cannon, semprot. Personel maju,” yang memerintahkan pasukan untuk terus mendorong massa mundur. Akibatnya, ratusan mahasiswa berlarian meninggalkan lokasi dengan kocar-kacir.

Ratusan anggota Brimob yang terlibat dalam operasi ini kemudian kembali masuk ke dalam kompleks DPR RI setelah berhasil membersihkan area. Situasi di sekitar gedung DPR RI pun kembali kondusif, meskipun sisa-sisa ketegangan masih terasa.

Aksi penolakan terhadap RUU TNI ini merupakan bagian dari protes yang digelar oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, yang menilai bahwa RUU tersebut berpotensi mengembalikan militer ke dalam ranah politik dan mengurangi akuntabilitas TNI. Meskipun aksi telah dibubarkan, isu ini diperkirakan akan terus menjadi perdebatan publik, terutama terkait dampaknya terhadap demokrasi dan hak-hak sipil.

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa pembubaran massa dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan umum. Mereka juga menegaskan bahwa aksi demonstrasi harus berlangsung secara damai dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kejadian ini menjadi catatan penting dalam dinamika aksi unjuk rasa di Indonesia, di mana ketegangan antara pengunjuk rasa dan aparat keamanan sering kali memicu situasi yang tidak terkendali. Masyarakat pun diharapkan tetap waspada dan mengikuti perkembangan informasi terkait isu RUU TNI serta dampaknya terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bagikan
Berita Terkait

KUHAP dan KUHP Resmi Berlaku, Gangguan Ibadah Kini Masuk Ranah Pidana

Jakarta – Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki rezim hukum pidana...

Penyamaran Pramugari Batik Air Terbongkar, Perempuan Asal Palembang Jadi Korban Penipuan Kerja

Jakarta – Sosok perempuan bernama Khairun Nisa mendadak menjadi perbincangan publik setelah...

Sejumlah Pasal Kontroversial KUHP Digugat ke MK, dari Zina hingga Pidana Mati

Jakarta – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum...

Pemerintah Tetapkan Kalender Libur 2026, Long Weekend Nyepi–Idul Fitri Tembus Tujuh Hari

Jakarta – Pemerintah secara resmi mengumumkan daftar hari libur nasional dan cuti...