Jakarta – Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana mengungkapkan, penyidik Polisi Militer Kodam Udayana telah menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, yang diduga akibat penganiayaan oleh seniornya.
“Saat ini total ada 20 prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wahyu di Mabes AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Pada tahap awal penyidikan, empat prajurit lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Sementara itu, 16 prajurit lain yang sebelumnya diperiksa secara intensif kini juga menyandang status tersangka. Seluruhnya telah ditahan.
Prada Lucky diketahui baru dua bulan lulus pendidikan dan langsung ditempatkan di Batalion Pembangunan 843. Satuan ini baru tiba di Nagekeo sekitar sebulan lalu untuk membantu program pembangunan di wilayah tersebut.
Beredar foto dan video yang memperlihatkan kondisi tubuh Prada Lucky dipenuhi memar, lebam, dan luka yang menyerupai tusukan di kaki serta punggung.
Korban sempat mendapatkan perawatan di Unit Perawatan Intensif RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal pada Rabu, 6 Agustus 2025.