Beranda NEWS Purbaya Kritik Kenaikan Cukai Rokok 57 Persen: Tinggi Amat, Firaun Lu?
NEWS

Purbaya Kritik Kenaikan Cukai Rokok 57 Persen: Tinggi Amat, Firaun Lu?

Purbaya Kritik Kenaikan Cukai Rokok 57 Persen.
Purbaya Kritik Kenaikan Cukai Rokok 57 Persen.
Bagikan

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau yang rata-rata mencapai 57 persen. Ia mengaku terkejut dengan besarnya angka tersebut dan menilai kebijakan ini tidak masuk akal.

“Ada cara ambil kebijakan yang menurut saya aneh. Saya tanya soal cukai rokok, sekarang rata-rata 57 persen. Tinggi sekali,” ujar Purbaya di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9).

Kritik terhadap Kebijakan Cukai

Menurut Purbaya, penurunan tarif cukai justru berpotensi meningkatkan penerimaan negara. Kebijakan fiskal, katanya, seharusnya tidak hanya mengejar pendapatan semata, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan industri dan lapangan pekerjaan.

Ia menilai, keputusan menaikkan cukai rokok terlalu drastis dan terkesan “membunuh industri” tanpa menyiapkan mitigasi yang jelas bagi tenaga kerja yang terdampak.

“Mitigasinya apa? Apakah sudah ada program untuk menampung tenaga kerja yang akan kehilangan pekerjaan? Kalau tidak ada, kenapa kebijakan seperti ini dibuat?” tegasnya.

Soal Perlindungan Industri Rokok

Purbaya juga menyinggung soal keadilan bagi industri rokok. Menurutnya, tidak adil jika negara menarik ratusan triliun rupiah dari sektor ini, tetapi tidak memberi perlindungan yang cukup terhadap pasar legal dari serbuan produk palsu.

“Kalau kita terus tarik pajak besar-besaran, sementara rokok palsu dibiarkan beredar, ya industri resmi jelas akan tertekan,” ucapnya.

Sebagai langkah ke depan, ia berencana mengunjungi Jawa Timur, salah satu pusat industri rokok nasional, untuk berdialog dengan para pelaku usaha. Ia menegaskan, pemerintah harus hadir melindungi industri resmi dari praktik ilegal.

“Kalau industri resmi kita dibiarkan mati, sementara produk palsu tumbuh subur, itu sama saja merugikan negara dan tenaga kerja,” pungkas Purbaya.

Bagikan
Berita Terkait

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Berstatus ASN Meski Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kejagung

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak...

Trump Nyatakan Kesepakatan Damai dengan Iran Berakhir, Ketegangan Timur Tengah Kembali Memanas

Jakarta – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan bahwa kesepakatan gencatan senjata...

Pemerintah Masukkan Penyebaran Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

Jakarta – Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan...

Tapir yang Viral di Mesuji Diduga Dibunuh Warga, Empat Orang Diamankan Polisi

Jakarta – Tapir yang Viral di Mesuji Diduga Dibunuh Warga, Empat Orang...