Beranda HEALTH Menkes Tanggapi Penonaktifan Mendadak 11 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan
HEALTH

Menkes Tanggapi Penonaktifan Mendadak 11 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan

Menkes Tanggapi Penonaktifan Mendadak 11 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan.
Menkes Tanggapi Penonaktifan Mendadak 11 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan.
Bagikan

Jakarta – Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin angkat bicara mengenai penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia menyatakan, Kementerian Kesehatan telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait kebijakan tersebut.

Penonaktifan kepesertaan PBI diketahui mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai diberlakukan per 1 Februari 2026.

“Komunikasi tentu ada, diskusi juga, karena Kemenkes merupakan salah satu pemangku kepentingan. Namun BPJS sendiri sudah menjelaskan bahwa perubahan ini berasal dari pembaruan data peserta PBI oleh Kementerian Sosial,” ujar Budi di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Akan Digelar Pertemuan Lanjutan

Budi menyampaikan, dalam waktu dekat akan dilakukan pertemuan lanjutan untuk membahas langkah penyelesaian atas penonaktifan jutaan peserta tersebut. Pertemuan ini rencananya akan dipimpin oleh Kementerian Sosial dengan melibatkan BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan.

“Nanti akan ada pertemuan untuk merapikan solusi seperti apa. Dipimpin oleh Kementerian Sosial, BPJS, dan kami akan ikut berpartisipasi,” jelasnya.


Alternatif Solusi Masih Dibahas

Menurut Menkes, saat ini Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan masih membahas berbagai alternatif solusi. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara rinci teknis kebijakan yang tengah diformulasikan.

“Ada alternatif yang sedang dibicarakan antara Kemensos dan BPJS. Saya belum paham detail teknisnya, tapi diskusinya sudah berjalan. Untuk teknisnya bisa langsung ditanyakan ke BPJS,” ujarnya.

Penonaktifan Mengacu SK Menteri Sosial

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI dilakukan berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026.

Dalam kebijakan tersebut, sejumlah peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) dinonaktifkan dan digantikan dengan peserta baru. Meski demikian, jumlah total peserta PBI JKN secara nasional tetap sama dibandingkan bulan sebelumnya.

“Pembaruan data peserta PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan tepat sasaran,” jelas Rizzky.

Ia menambahkan, peserta JKN yang kepesertaannya dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali statusnya, selama memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Bagikan
Berita Terkait

Hantavirus Ditemukan di Indonesia, Waspadai Gejala dan Cara Penularannya

Jakarta – Kasus Hantavirus kembali menjadi sorotan dunia setelah wabah yang terjadi...

Mengenal Apa Itu Hantavirus, Ternyata Berbeda dengan COVID-19

Jakarta – Kasus Hantavirus kembali menjadi perhatian setelah Kementerian Kesehatan RI melaporkan...

Studi Ungkap Golongan Darah yang Lebih Rentan Terhadap Penyakit Jantung

Jakarta – Golongan darah tidak hanya berperan dalam kebutuhan medis seperti transfusi,...

Bukan Sekadar Tren, Ini Khasiat Matcha untuk Kesehatan dan Kecantikan Kulit

Jakarta – Minuman matcha kini tidak hanya populer sebagai gaya hidup, tetapi...