Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) tengah melakukan investigasi terkait dugaan penjualan obat tramadol secara bebas di sejumlah kios, termasuk di wilayah Jakarta Timur. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video mengenai kios yang menjual obat tersebut viral di media sosial, bahkan sempat memicu aksi warga yang melempari kios dengan petasan.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan pihaknya akan menindak tegas penyalahgunaan obat tramadol. Ia menjelaskan bahwa tramadol termasuk dalam kategori obat-obat tertentu yang penggunaannya diatur secara ketat.
“Tramadol itu bagian dari obat-obat tertentu, sudah ada peraturannya di Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2021,” ujar Taruna dalam konferensi pers, Rabu (11/3/2026).
Termasuk Obat yang Diawasi Ketat
Taruna menjelaskan bahwa sistem pengawasan obat di Indonesia membagi obat ke dalam beberapa klasifikasi. Salah satunya adalah obat keras seperti narkotik yang penggunaannya sangat terbatas dan hanya diperbolehkan di fasilitas kesehatan tertentu.
Sebagai contoh, obat seperti Fentanil hanya digunakan di rumah sakit untuk pasien dengan kondisi tertentu, seperti penderita kanker.
Sementara itu, Tramadol merupakan obat pereda nyeri tingkat sedang yang dapat memengaruhi sistem saraf pusat. Meski bukan termasuk narkotik, penggunaannya tetap harus berada di bawah pengawasan medis.
Sering Disalahgunakan untuk Efek “Fly”
Menurut Taruna, obat ini kerap disalahgunakan karena dapat menimbulkan efek tertentu jika digunakan secara tidak semestinya. Dalam beberapa kasus, tramadol dicampur dengan obat lain seperti Trihexyphenidyl atau yang dikenal dengan nama Hexymer.
Campuran tersebut dapat menimbulkan efek seperti rasa melayang (fly), halusinasi, serta meningkatkan energi secara tidak wajar.
“Biasanya dipakai untuk membuat fly, halusinasi, bersemangat luar biasa, tidak capek-capek kalau dicampur dengan obat lain,” jelasnya.
Penggunaan Harus dengan Resep Dokter
Taruna menegaskan bahwa tramadol sebenarnya boleh digunakan untuk tujuan medis, tetapi harus melalui resep dokter. Oleh karena itu, apotek resmi umumnya tidak akan menjual obat tersebut tanpa resep.
Namun, tingginya permintaan di masyarakat membuat sejumlah pihak memproduksi dan mengedarkan obat tersebut secara ilegal.
BPOM sebelumnya juga telah menindak produksi obat ilegal di beberapa wilayah seperti Semarang dan Bandung, dengan nilai temuan mencapai hampir Rp100 triliun dan jumlah produksi hingga miliaran kapsul.
Saat ini, BPOM masih menyelidiki dugaan peredaran tramadol di kios-kios wilayah Jakarta Timur dengan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta pihak kepolisian. Hasil penyelidikan tersebut nantinya akan diumumkan secara resmi kepada publik.