Jakarta – Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, menjadi perhatian publik setelah muncul informasi mengenai adanya kegiatan penggeledahan yang diduga dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026).
Situasi tidak biasa terlihat sejak pagi hari ketika para pegawai yang datang untuk bekerja tidak dapat langsung memasuki gedung. Mereka diminta menunggu di luar area kantor sambil menantikan petunjuk lebih lanjut dari pihak berwenang.
Berdasarkan keterangan yang beredar di lokasi, akses menuju kantor untuk sementara waktu dibatasi karena adanya kegiatan pemeriksaan yang sedang berlangsung. Akibatnya, aktivitas operasional dan pelayanan di lingkungan BGN belum berjalan normal.
Seorang petugas keamanan menyampaikan bahwa tim dari Kejaksaan Agung telah berada di lokasi sejak dini hari. Meski jam kerja telah dimulai, sejumlah pegawai yang terus berdatangan masih belum diperkenankan masuk ke dalam gedung hingga pagi hari.
Tidak hanya pegawai, awak media yang mencoba melakukan peliputan juga mengalami pembatasan akses. Mereka tidak diizinkan memasuki area kantor sehingga informasi yang diperoleh masih sangat terbatas.
Hingga saat itu, baik pihak Badan Gizi Nasional maupun Kejaksaan Agung belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kegiatan yang berlangsung di kantor tersebut. Upaya konfirmasi kepada sejumlah pejabat Kejaksaan Agung juga belum mendapatkan respons.
Perkembangan ini terjadi tidak lama setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian jajaran pimpinan BGN. Dadan Hindayana yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BGN resmi digantikan oleh Naniek S. Deyang yang sebelumnya menduduki posisi Wakil Kepala BGN.
Perubahan struktur kepemimpinan juga terjadi pada posisi wakil kepala. Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya diberhentikan dari jabatannya, sementara Agustina Arumsari bersama Mayjen TNI Trenggono dipercaya mengisi posisi tersebut.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah sedang melakukan audit internal terhadap sejumlah aspek tata kelola di lingkungan BGN. Audit tersebut mencakup berbagai hal, termasuk dugaan penyimpangan terkait pengelolaan Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Prasetyo, evaluasi dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan kinerja lembaga. Sejumlah aspek yang menjadi perhatian antara lain kepatuhan terhadap standar operasional, disiplin organisasi, hingga pengawasan kualitas makanan yang disalurkan kepada masyarakat.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pergantian pimpinan maupun proses evaluasi yang sedang berlangsung tidak akan menghambat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Seluruh layanan kepada masyarakat diharapkan tetap berjalan normal dan para penerima manfaat tetap memperoleh haknya sesuai ketentuan.
Pemerintah optimistis bahwa langkah pembenahan yang dilakukan akan memperkuat peran Badan Gizi Nasional dalam menjalankan program-program strategis yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan.