Jakarta – Sebuah foto struk pembayaran di restoran sedang jadi sorotan karena mencantumkan biaya tambahan tak lazim, yakni “royalti musik dan lagu” sebesar Rp 29.140.
Isu royalti musik memang kerap menimbulkan polemik, bukan hanya di kalangan musisi dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), tapi juga di antara pemilik kafe dan restoran. Banyak pelaku usaha memilih memutar suara alam atau bahkan membiarkan tempatnya tanpa musik untuk menghindari masalah ini.
Dalam struk yang beredar, tidak disebutkan nama maupun lokasi restoran. Namun, pemilik kafe Nuka Mari Kopi di Bogor, Jawa Barat, ikut memberi tanggapan melalui akun TikTok @nukamarikopi (9/8). Ia menyatakan keberatan jika biaya royalti musik dibebankan langsung kepada pelanggan.
Menurutnya, langkah tersebut bisa membuat konsumen enggan datang, berdampak pada penurunan omset, bahkan berujung pada tutupnya usaha dan PHK karyawan. Kepada detikFood (10/8), Balqis, kasir Nuka Mari Kopi, menegaskan struk itu bukan milik kafenya, melainkan unggahan orang lain. Pihaknya justru menolak menerapkan kebijakan seperti itu karena dianggap merugikan dunia usaha kuliner.
Sebagai solusi, Nuka Mari Kopi memilih menggunakan musik buatan AI untuk menghindari kewajiban membayar royalti. Meski begitu, unggahan video tersebut tetap menuai banyak komentar warganet, mayoritas menolak adanya biaya tambahan untuk royalti musik di tempat makan.
Beberapa netizen bahkan menyebut bahwa mereka datang untuk menikmati makanan dan suasana, bukan untuk mendengarkan musik, sehingga merasa tidak seharusnya dibebankan biaya tambahan. Ada juga yang mengeluhkan bahwa selain pajak, kini ada biaya lain yang menambah beban pelanggan.