Jakarta – PT Mitra Bali Sukses (MBS), pengelola Mie Gacoan di Bali, membayar royalti sebesar Rp2,2 miliar kepada Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi) untuk penggunaan musik periode 2022–Desember 2025. Kesepakatan ini menjadi jalan damai atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik oleh Mie Gacoan Bali.
Ramsudin Manulang, kuasa hukum LMK Selmi, menjelaskan perhitungan royalti mengacu pada undang-undang, meliputi jumlah gerai, jumlah kursi, dan durasi penggunaan. Tarifnya sesuai SK Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016:
Rumus = jumlah kursi per outlet × Rp120.000 × 1 tahun × jumlah outlet.
Kesepakatan damai ditandatangani oleh Direktur PT MBS I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita dan pihak LMK Selmi di hadapan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, pada 8 Agustus 2025 di Bali. I Gusti Ayu menegaskan semua gerai telah melunasi royalti sehingga bisa memutar musik hingga akhir 2025.
Kasus ini berawal dari laporan LMK Selmi ke Polda Bali bahwa gerai Mie Gacoan di Bali memutar lagu secara komersial tanpa membayar royalti, dengan estimasi kerugian miliaran rupiah.