Beranda NEWS Putar Suara Alam dan Kicauan Burung di Kafe Juga Kena Royalti? Ini Alasannya
NEWS

Putar Suara Alam dan Kicauan Burung di Kafe Juga Kena Royalti? Ini Alasannya

Putar Suara Alam dan Kicauan Burung di Kafe Juga Kena Royalti?
Putar Suara Alam dan Kicauan Burung di Kafe Juga Kena Royalti?
Bagikan

Jakarta – Banyak pemilik kafe dan restoran mencoba mencari celah untuk menghindari kewajiban membayar royalti musik dengan cara memutar suara alam atau kicauan burung. Namun, langkah ini ternyata tetap melanggar aturan hak kekayaan intelektual di Indonesia.

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menjelaskan bahwa semua bentuk rekaman — termasuk suara alam seperti gemericik air dan kicau burung — tetap termasuk dalam kategori fonogram yang dilindungi Undang-Undang Hak Cipta. Artinya, rekaman tersebut tetap dikenai kewajiban membayar royalti.

“Rekaman suara apapun, entah burung atau air, tetap ada produser yang memiliki hak atas rekamannya. Itu wajib dibayar,” ujar Dharma, dikutip dari Kompas.com, Senin (4/7/2025).

Ia menegaskan bahwa meski suara alam bukan karya musik ciptaan komposer, tetapi karena telah direkam oleh seseorang atau lembaga, maka hak terkait tetap berlaku sebagaimana yang diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.


Pemutaran Rekaman Tetap Wajib Bayar Royalti

Hak terkait ini mencakup hak produser rekaman (fonogram) dan pelaku pertunjukan atas pemanfaatan hasil karya mereka. Karenanya, jika sebuah kafe memutar rekaman apapun — termasuk suara alam — tetap dianggap menggunakan karya yang dilindungi dan harus mendapatkan izin serta membayar royalti.

Dharma juga mengingatkan agar tidak menciptakan kesan seolah memutar suara alam adalah solusi legal untuk menghindari royalti.

“Jangan membangun narasi menyesatkan bahwa putar suara burung bisa jadi solusi. Itu tetap ada haknya,” tegasnya.


Tarif Royalti Sudah Ditetapkan Pemerintah

Berdasarkan Keputusan Menkumham HKI.02/2016, berikut contoh tarif royalti untuk usaha kuliner:

  • Restoran dan Kafe:
    • Pencipta lagu: Rp60.000/kursi/tahun
    • Hak terkait (produser/performer): Rp60.000/kursi/tahun
  • Pub, Bar, Bistro:
    • Pencipta lagu: Rp180.000/m²/tahun
    • Hak terkait: Rp180.000/m²/tahun
  • Diskotek dan Klub Malam:
    • Pencipta lagu: Rp250.000/m²/tahun
    • Hak terkait: Rp180.000/m²/tahun

Pembayaran ini dilakukan setahun sekali dan dapat diurus secara daring lewat situs LMKN. Semua bentuk pemanfaatan musik, dari pemutaran rekaman, live music, hingga speaker latar, wajib mengantongi lisensi.


Musik Luar Negeri Juga Tetap Wajib Bayar Royalti

Beberapa kafe di Tebet, Jakarta Selatan, kini memilih hanya memutar lagu barat dan musik instrumental sebagai strategi. Namun, Dharma mengingatkan bahwa musik dari luar negeri pun tak bebas royalti.

“Kita ada perjanjian internasional, jadi musik luar pun tetap wajib bayar,” kata Dharma.

Ada pula restoran yang akhirnya memutuskan untuk tidak memutar musik sama sekali. Akibatnya, suasana dinilai menjadi “sepi dan jenuh” oleh para karyawan.


Streaming Pribadi Tak Berlaku untuk Komersial

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga mengingatkan bahwa layanan streaming pribadi seperti Spotify, Apple Music, atau YouTube Premium tidak termasuk dalam lisensi komersial.

“Kalau diputar di ruang usaha untuk publik, itu sudah masuk pemanfaatan komersial,” kata Agung Damarsasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Senin (28/7/2025).

Untuk itu, pemilik usaha tetap harus mengurus lisensi tambahan dari LMKN agar sah secara hukum dan menghormati hak para pencipta dan produser.

Bagikan
Berita Terkait

Demo 25 Agustus Tolak Tunjangan DPR Ricuh

Jakarta – Aksi unjuk rasa menolak gaji dan tunjangan besar anggota DPR...

Noel Ajukan Amnesti, Istana Tegaskan Prabowo Tak Akan Lindungi Koruptor

Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel mengajukan...

KPK Sita Puluhan Mobil hingga Motor Ducati dalam OTT Wamenaker Immanuel

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset mewah saat menangkap...

Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK karena Dugaan Pemerasan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel...