Kapolres nonaktif Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Hal ini diumumkan oleh Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, di Mabes Polri pada Kamis (13/3). Fajar saat ini telah ditahan di Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut laporan, Fajar diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di salah satu kamar hotel di Kupang pada 11 Juni 2024. Ia memesan kamar hotel menggunakan identitas Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya. Fajar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabagbinopsnal Diresnarkoba Polda NTT, diduga menghubungi seorang perempuan berinisial F untuk membawa korban ke kamar hotelnya. Sebagai imbalan, Fajar membayar perempuan tersebut sebesar Rp3 juta.
Setelah korban tiba di kamar, Fajar melakukan tindakan pencabulan sambil merekam aksinya. Video tersebut kemudian diunggah ke situs porno Australia. Otoritas Australia melakukan investigasi dan menemukan bahwa video tersebut berasal dari Indonesia. Mereka kemudian melacak dan mengidentifikasi Fajar sebagai pelaku. Salinan video tersebut diserahkan ke Mabes Polri untuk ditindaklanjuti.
Fajar telah dinonaktifkan dari jabatannya sejak kasus ini terungkap. Propam Polri juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap Fajar sebelum menetapkannya sebagai tersangka. “Kami telah mengumpulkan bukti-bukti kuat, termasuk rekaman video dan keterangan saksi,” ujar Agus Wijayanto.
Kasus ini telah menimbulkan kemarahan publik, terutama karena pelaku merupakan seorang perwira polisi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Banyak pihak menuntut agar Fajar dihukum seberat-beratnya jika terbukti bersalah.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya kerja sama internasional dalam memberantas kejahatan lintas negara, terutama yang melibatkan eksploitasi anak. Otoritas Australia dianggap berperan penting dalam mengungkap kasus ini dengan memberikan bukti yang diperlukan kepada pihak kepolisian Indonesia.
Masyarakat menantikan proses hukum yang transparan dan adil untuk memastikan keadilan bagi korban. Kasus ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.