Beranda NEWS BNN Dorong Pelarangan Vape dalam RUU Narkotika
NEWS

BNN Dorong Pelarangan Vape dalam RUU Narkotika

BNN Dorong Pelarangan Vape dalam RUU Narkotika.
BNN Dorong Pelarangan Vape dalam RUU Narkotika.
Bagikan

Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional, Suyudi Ario Seto, mengusulkan agar rokok elektronik atau vape beserta cairannya dimasukkan dalam larangan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika.

Usulan ini muncul sebagai respons terhadap maraknya penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat terlarang di Indonesia. Menurut Suyudi, fenomena ini menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, di mana narkotika kini tidak hanya beredar dalam bentuk konvensional, tetapi juga melalui perangkat modern seperti vape.

Ia juga menyoroti bahwa sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara—seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos—telah lebih dulu mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran vape.

Dalam pemaparannya di hadapan Komisi III DPR RI, Suyudi mengungkap hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh BNN terhadap ratusan sampel cairan vape. Dari 341 sampel yang diuji, ditemukan sejumlah kandungan berbahaya, termasuk kanabinoid sintetis, methamphetamine (sabu), serta etomidate yang merupakan obat bius.

Temuan ini menunjukkan bahwa vape telah dimanfaatkan sebagai sarana baru dalam penyalahgunaan narkotika. Bahkan, perkembangan zat terlarang saat ini dinilai semakin cepat dan kompleks. Secara global, tercatat lebih dari 1.300 jenis zat psikoaktif baru (NPS) beredar, sementara di Indonesia sendiri sudah teridentifikasi sekitar 175 jenis.

Terkait etomidate, pemerintah melalui regulasi terbaru telah memasukkan zat tersebut ke dalam kategori narkotika golongan dua. Namun, penanganan kasus yang melibatkan zat ini masih terbatas pada undang-undang kesehatan, yang dinilai memiliki sanksi lebih ringan dibandingkan regulasi narkotika.

Suyudi menilai, pelarangan vape sebagai perangkat dapat menjadi langkah strategis untuk menekan peredaran zat terlarang dalam bentuk cairan. Ia mengibaratkan vape seperti alat bantu konsumsi narkoba lainnya—jika medianya dibatasi, maka penyalahgunaannya pun dapat ditekan secara signifikan.

Dengan demikian, memasukkan vape dalam RUU Narkotika dan Psikotropika diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan serta memberikan efek jera yang lebih besar terhadap penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

Bagikan
Berita Terkait

5 Hasil Kesepakatan Utama Pertemuan Xi Jinping dan Donald Trump

Jakarta – Pertemuan tingkat tinggi antara Presiden Tiongkok Xi Jinping dan Presiden...

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar...

Kecelakaan Bus ALS dan Truk Tangki BBM di Sumsel Tewaskan 16 Orang

Jakarta – Kecelakaan tragis melibatkan bus ALS dan truk tangki bahan bakar...

Pemerintah Gandeng New Media sebagai Mitra, Sejumlah Kreator Digital Bantah Terlibat

Jakarta – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia, M Qodari, mengungkapkan bahwa...