Beranda NEWS Purbaya Kritik Kenaikan Cukai Rokok 57 Persen: Tinggi Amat, Firaun Lu?
NEWS

Purbaya Kritik Kenaikan Cukai Rokok 57 Persen: Tinggi Amat, Firaun Lu?

Purbaya Kritik Kenaikan Cukai Rokok 57 Persen.
Purbaya Kritik Kenaikan Cukai Rokok 57 Persen.
Bagikan

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau yang rata-rata mencapai 57 persen. Ia mengaku terkejut dengan besarnya angka tersebut dan menilai kebijakan ini tidak masuk akal.

“Ada cara ambil kebijakan yang menurut saya aneh. Saya tanya soal cukai rokok, sekarang rata-rata 57 persen. Tinggi sekali,” ujar Purbaya di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9).

Kritik terhadap Kebijakan Cukai

Menurut Purbaya, penurunan tarif cukai justru berpotensi meningkatkan penerimaan negara. Kebijakan fiskal, katanya, seharusnya tidak hanya mengejar pendapatan semata, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan industri dan lapangan pekerjaan.

Ia menilai, keputusan menaikkan cukai rokok terlalu drastis dan terkesan “membunuh industri” tanpa menyiapkan mitigasi yang jelas bagi tenaga kerja yang terdampak.

“Mitigasinya apa? Apakah sudah ada program untuk menampung tenaga kerja yang akan kehilangan pekerjaan? Kalau tidak ada, kenapa kebijakan seperti ini dibuat?” tegasnya.

Soal Perlindungan Industri Rokok

Purbaya juga menyinggung soal keadilan bagi industri rokok. Menurutnya, tidak adil jika negara menarik ratusan triliun rupiah dari sektor ini, tetapi tidak memberi perlindungan yang cukup terhadap pasar legal dari serbuan produk palsu.

“Kalau kita terus tarik pajak besar-besaran, sementara rokok palsu dibiarkan beredar, ya industri resmi jelas akan tertekan,” ucapnya.

Sebagai langkah ke depan, ia berencana mengunjungi Jawa Timur, salah satu pusat industri rokok nasional, untuk berdialog dengan para pelaku usaha. Ia menegaskan, pemerintah harus hadir melindungi industri resmi dari praktik ilegal.

“Kalau industri resmi kita dibiarkan mati, sementara produk palsu tumbuh subur, itu sama saja merugikan negara dan tenaga kerja,” pungkas Purbaya.

Bagikan
Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Resmi Jerat Yaqut Cholil Qoumas

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama...

KUHAP dan KUHP Resmi Berlaku, Gangguan Ibadah Kini Masuk Ranah Pidana

Jakarta – Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki rezim hukum pidana...

Penyamaran Pramugari Batik Air Terbongkar, Perempuan Asal Palembang Jadi Korban Penipuan Kerja

Jakarta – Sosok perempuan bernama Khairun Nisa mendadak menjadi perbincangan publik setelah...

Trump Umumkan Transfer 30–50 Juta Barel Minyak Venezuela ke AS

Jakarta – Presiden Donald Trump mengumumkan bahwa otoritas sementara Venezuela akan menyerahkan...