Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap sejumlah anak usaha PT Pertamina dan pihak swasta pada periode 2018-2023 terus menarik perhatian publik. Penyidikan ini menyoroti praktik pengelolaan sumber daya energi nasional yang diduga melibatkan penyimpangan dan potensi kerugian negara.
Pakar hukum pidana Universitas Bengkulu, Zico Junius Fernando, memberikan pandangannya terkait kasus ini. Menurutnya, rentang waktu kasus yang diselidiki, yaitu 2018 hingga 2023, menunjukkan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjabat pada periode tersebut adalah Arifin Tasrif. Zico menekankan pentingnya prinsip-prinsip dasar dalam penegakan hukum, termasuk asas praduga tak bersalah, akuntabilitas, dan transparansi, untuk memastikan proses investigasi berjalan secara objektif dan profesional.
Zico menjelaskan, “Jika dalam kebijakan impor minyak mentah pada periode 2018-2023 ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU tersebut.” Ia menambahkan bahwa pemeriksaan hukum harus difokuskan pada individu atau pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam kurun waktu tersebut.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang terjadi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Kejaksaan Agung diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta secara menyeluruh dan transparan, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan adil tanpa adanya intervensi.
Penyelidikan ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem tata kelola di Pertamina dan anak perusahaannya. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya energi nasional harus ditingkatkan guna mencegah terjadinya penyimpangan di masa depan. Masyarakat pun menantikan hasil penyelidikan ini, mengingat Pertamina memegang peran strategis dalam ketahanan energi Indonesia.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan dapat tercipta sistem pengawasan yang lebih ketat dan mekanisme tata kelola yang lebih baik di sektor energi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa sumber daya alam Indonesia dikelola secara optimal dan bertanggung jawab, demi kepentingan rakyat dan negara.